Saturday 11 November 2017

Ini Alasan Pemerintah Menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Soal Ormas

Menko Polhukam Wiranto.

Menko Polhukam Wiranto menjelaskan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Wiranto menjelaskan, ormas merupakan bagian integral perjuangan bangsa. Sebab, sejarah bangsa telah menunjukkan bahwa peran ormas sangat penting dalam membentuk negara ini merdeka dari penjajahan.

"Demikian juga peran ormas sangat menentukan dalam berbagai bidang kehidupan, saling bahu membahu bersama pemerintah dan komponen bangsa lainnya untuk mencapai cita-cita kemerdekaan, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia, dalam NKRI yang berdasarkan ideologi kebangsaan Pancasila dan UUD 1945," kata Wiranto di kantornya, Rabu (12/7/2017).

Saat ini jumlah ormas yang terdaftar di Indonesia telah mencapai 344.039 ormas yang telah beraktifitas di segala bidang kehidupan, baik dalam tingkat nasional maupun di tingkat daerah. "Ormas tersebut harus diberdayakan, didayagunakan dan dibina sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional," terang Wiranto.

Ia menilai, banyaknya ormas tersebut mengakibatkan kegiatan-kegiatan ormas ada yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga dapat mengancam terhadap eksistensi bangsa dan telah menimbulkan konflik di masyarakat.

"Sehingga UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari aspek substantif terkait dengan norma, larangan dan sanksi serta prosedur hukum yang ada," tuturnya.

Menurut Wiranto, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 juga diterbitkan lantaran tidak terwadahinya asas hukum administrasi contrario actus atau asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan, adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

"Pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," pungkasnya.

Sumber: news.okezone.com

No comments:
Write komentar

Blog Archive

Statistics

About Me

authorBUNG AGUS RAMANDA (Ketua) BUNG BASUKI, S.Pd., MM. (Sekretaris)
Learn More →