Tuesday 21 November 2017

Bikin SIM Baru Repot? Sekarang Sudah Tidak Lagi


Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib dimiliki warga indonesia sebelum mengemudi kendaraan bermotor. Terkadang warga enggan dibuat lantaran prosedurnya terlalu mahal. 

Namun, kini polisi telah agarnya agar pengemudi bisa memiliki SIM itu. Bisa dilakukan secara manual maupun online. Namun, sebelum membuat SIM, kita harus mempersiapkan persyaratannya. 

Dilansir dari NTMC Polri , proses utama adalah SIM baru yaitu: 
Usia:
1. SIM A Pemohon Usia 17 tahun 
2. SIM BI dan B II pemohon 20 tahun 
3. SIM C dan D pemohon 16 tahun 
4. SIM Umum pemohon usia 21 tahun 
5. Pas foto 
6. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter 

Dan tata cara pembuatan SIM baru adalah: 
1. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo 
2. Mengikuti Ujian Teori 
3. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki 
4. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM 5.ya 
persyaratan dan tata cara pembuatan simulator secara simultan, semoga membuat calon pembuat sim lebih persiapan apa saja yang diperlukan untuk kelancaran proses pembuatan SIM baru. 

Meski demikian, kita bisa membuat atau menahannya secara online. Berikut ini adalah tahap untuk mengurus pembuatan SIM online:

1. Buka halaman http://sim.korlantas.polri.go.id 
2. Pilih menu pendaftaran SIM Online. 
3. Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur pendaftaran 
4. Setelah pendaftaran sukes, pemohon bisa langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI. 
5. Datang ke lokasi Satpas / Gerai / SIM keliling yang sudah dipilih saat pendaftaran dan tidak lupa bawa surat keterangan selamat dari dokter. 
6. Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (foto, sidik jari, dan tanda tangan). 
7. Pemohon akan menjalani ujian teori dan pratik. Kalau lulus, SIM baru siap cetak. 

Selamat mencoba Otolovers!

Sumber: otosia

No comments:
Write komentar

Blog Archive

Statistics

About Me

authorBUNG AGUS RAMANDA (Ketua) BUNG BASUKI, S.Pd., MM. (Sekretaris)
Learn More →