Friday, 17 November 2017

Post Ulang: M.Rifai Darus: KNPI SK 23 Oktober itu bukan Komite Nasional Pemuda Indonesia

M.Rifai Darus (Ketua Umum DPP KNPI)

Tanggapi SK MenkumHAM yang Sahkan Fahd A Rafiq

Redaksi Detak.Co malam ini menerima surat klarifikasi perihal Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) yang dikirimkan Oleh Muhammad Rifai Darus. Klarifikasi/Penjelasan tersebut ditujukan kepada Ketua-Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Se-Indonesia dan Pimpinan OKP Tingkat Nasional.

Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI menyampaikan informasi/klarifikasi, serta penjelasan, atas beredarnya isu yang tidak benar, serta klaim orang-orang atas Organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI. Bahwa berdasarkan informasi mengenai Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI, Nomor : AHU-0010877.AH.01.07.Tahun 2015, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan KNPI. Tertanggal 23 Oktober 2015. Berdasarkan Permohonan Notaris Ariandi, SH, MKN. Kemenkumham Memutuskan :

1. Memberikan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan KNPI. (Baca: Keputusan Menkumham)

2. Bahwa berdasarkan Salinan Keputusan Kemenkumham Nomor : AHU-0010877.AH.01.07.Tahun 2015, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan KNPI.

Bahwa berdasarkan dua point diatas, kami DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia yang disingkat KNPI, menyampaikan organisasi tersebut bukan/tidak ada keterkaitan dengan nama atau singkatan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI, sebagaimana/berdasarkan : Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : AHU-0001403.01.07.Tahun 2015, Tentang : Pengesahan pendirian Badan hukum Perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia, Tertanggal, 02 Juni 2015. Berdasarkan Permohonan Notaris Zainuddin, SH, Kemenkum HAM : Menetapkan : Memberikan Pengesahan Badan Hukum : Perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI.

Bahwa berdasarkan Salinan Keputusan KemenkumHAM, Menetapkan : Susunan Organ Perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI:
1). Ketua Umum : Muhammad Rifai Darus
2). Sekretaris Jenderal : Sirajuddin Abdul Wahab
3). Bendahara Umum : Firman Baso

Pengawas/MPI :
1). Ahmad Doli Kurnia : Ketua
2). Mustafa M. Radja : SEKRETARIS

Rifai juga menyampaikan Bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2013, Tentang UU Organisasi Kemasyarakatan, pada BAB XVI (LARANGAN), Pasal 59, Ayat 1 (Ormas dilarang), Point; e. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

Pria asal Papua ini juga menyatakan Bahwa berdasarkan UU Hak Cipta/, Logo KNPI telah dipatenkan, serta telah mendapatkan Pengesahan/Keputusan dari KemenkumHAM, Cq. Dirjen HAKI KemenkumHAM, sebagaimana juga di atur dalam UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, BAB VI (HAK DAN KEWAJIBAN), Pasal 20 (Ormas berhak), Point; b. Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengab peraturan perundang-undangan;

Kepengurusan KNPI Rifai menyatakan bahwa atas dasar itulah mereka menyampaikan informasi sekaligus klarifikasi Kepada seluruh Ketua-Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI, serta Pimpinan OKP Tingkat Nasional, bahwa POINT 1 dan 2, Merupakan Ormas baru, yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan sejarah/historis, Hukum dengan Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI, serta tidak memiliki kesamaan, baik; Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI, maupun berdasarkan UU No. 17 Tahun 2013, Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Klarifikasi ini disampaikan bersama oleh Muhammad Rifai darus, Sirajuddin Abdul Wahab dan Firman Baso serta ditembuskan kepada Menkopolhukam, Menko PMK, Mendagri, Menpora, Kapolri dan Panglima TNI. *


Sumber: detak.co

No comments:
Write komentar

Blog Archive

Statistics

About Me

authorBUNG AGUS RAMANDA (Ketua) BUNG BASUKI, S.Pd., MM. (Sekretaris)
Learn More →