Friday, 24 November 2017

Kader Golkar Laporkan Ahmad Doli Kurnia Ke Polisi

Kader Partai Golkar Roger Melles melaporkan Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia ke Polda Metro Jaya. Ia menilai, Doli dianggap menyebarkan pernyataan yang merugikan Partai Golkar juga kedaulatan bangsa Indonesia lewat pernyataan di sejumlah media massa.

"Kami sangat menyayangkan GMPG yang dibentuk sebetulnya untuk menguatkan Partai Golkar tapi pada proses berjalannya GMPG malah ikut dalam politik praktis dan membangun opini dan menyerang Partai Golkar dengan mengeluarkan statement-statement yang merugikan kedaulatan negara," katanya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (24/11).

Ia menyayangkan, pernyataan Doli yang dianggap merugikan salah satunya soal matinya demokrasi saat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto melawan lewat sidang Praperadilan.

"Salah satunya tentang matinya demokrasi saat Ketua Umum Setya Novanto melakukan praperadilan kasus dugaan korupsi. Kedua soal Hak Angket KPK cuma untuk menyelamatkan Novanto. Ini kan tidak benar, hak angket itu adalah hak semua orang yang duduk di Parlemen," ujarnya.

Kader Golkar laporkan Ahmad Doli Kurnia ke polisi

Dalam laporan yang tertuang di LP 5787/XI/2017/PMJ Dit.Reskrimsus, Ia berharap GMPG dan Ahmad Doli bisa mendapat pelajaran.

"Kami berharap GMPG dan saudara Ahmad Doli itu sama kita bersama menghargai proses hukum yang sedang berjalan, jangan mengintervensi lewat opini-opini yang mendahului seakan-akan beliau ini paling tahu dan sutradara dari prosss hukum yang tengah berjalan. Itu salah satu alasan kami datang mau melaporkan beliau," tegasnya.

Untuk melengkapi laporannya, ia membawa sejumlah barang bukti berupa rekam layar dan kliping berita di media yang memuat tulisan yang menjadikan Doli sebagai narasumber. Khususnya berita-berita yang dianggap bisa mengancam kedaulatan bangsa.

"Kami bawa bukti screen capture sama kliping-kliping berita yang berisi pernyataan-pernyataan Ahmad Doli. Pasal yang dikenakan Pasal 22 ayat 3 UU RI No 19, Tahun 2016 dengan perubahan UU RI No 11, Tahun 2008 tentang ITE," pungkasnya.


Sumber: merdeka.com

No comments:
Write komentar

Blog Archive

Statistics

About Me

authorBUNG AGUS RAMANDA (Ketua) BUNG BASUKI, S.Pd., MM. (Sekretaris)
Learn More →