pasangan persekusi Cikupa.
Sejoli R (28) dan M (20) kini telah resmi menjadi suami istri. Pasangan ini adalah korban persekusi disertai kekerasan oleh sejumlah warga di Cikupa beberapa waktu lalu.
Keduanya telah menikah pada Selasa (21/11) malam kemarin. Pernikahan tersebut difasilitasi oleh keponakan.
"Ya hari ini mereka telah resmi menikah. Kami hanya ingin membantu niatan baik pasangan ini," ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif ketika dihubungi, Selasa (21/11).
Menurutnya, pernikahan pasangan tersebut dilaksanakan di rumah orangtua R, di daerah Tigakarsa, Tangerang. Nampak dalam foto yang beredar, R menggunakan pakaian putih serta peci. Sedangkan M menggunakan kerudung biru disertai pakaian biru dengan motif bunga-bunga.
"Ini bentuk upaya kami memberikan bantuan kepada korban persekusi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pasangan sejoli, R (28) dan M (20) menjadi korban persekusi disertai kekerasan oleh sejumlah warga di Cikupa pada hai Sabtu (11/11) malam karena diduga kumpul kebo di sebuah rumah kontrakan.
Mereka dipaksa mengaku dan diarak dengan kondisi bugil. Pengusul aksi main hakim sendiri itu adalah RT dan RW setempat.
Saat diarak dalam keadaan bugil, warga juga diminta menyaksikan dan merekam. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka yaitu T, I, S, Y, A, dan N. Tersangka T, diketahui merupakan ketua RT yang ikut juga aksi persekusi tersebut.
Sumber: merdeka.com
No comments:
Write komentar