Hj Rosdiana pemilik buaya Sinyulong didampingi Ketua DPD KNPI Asahan menyerahkan satu ekor buaya ke pihak BKSDA Sumut.
Asahan |Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Asahan fasilitasi penyerahan buaya Sinyulong ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara, Kamis (12/10).
Buaya ikan itu milik Alm Darma Vinaya anak dari Hj Rosdiana warga Jalan Sisingamangaraja Gang Amal No.15 Kisaran, 17 tahun lalu buaya Sinyulong dengan nama latin Crocodylidae dibeli semen yang sengaja dibuat” ujar Hj Rosdiana sambil menitikan air mata mengenang Almarhum putranya.
Zainuddin Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Sumatera Utara selaku pihak yang menerima mengatakan, buaya Sinyulong ini termasuk salah satu hewan yang dilindungi sesuai dgn UU No. 5 thn 1990 tentang konservasi dan PP No. 7 thn 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, jelasnya.
Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan piaraan termasuk hewan yang dilindungi UU tanpa izin agar menyerahakan ke BKSDA karena bisa dipidana degan ancaman maksimal 5 tahun kurungan atau denda maksimal Rp.100 juta.
“Buaya Sinyulong ini akan kami titipkan ke penangkaran buaya di Medan”, ujar Zainuddin.
Terpisah, Plt Kadis Kominfo Asahan Rahmat Hidayat Siregar saat dikonfirmasi mengatakan, atas nama perintah kabupaten Asahan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas peran aktif DPD KNPI Asahan yang ikut menjaga kelestarian hewan yang dilindungi UU dan menghimbau kepada masyarakat agar dengan sukarelah menyerahkan hewan peliharaan yang dilindungi UU kepada BKSDA.
Sumber: Sentralberita
No comments:
Write komentar