Ilustrasi Operator Seluler
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menegaskan kembali tentang tujuan dari dilakukannya registrasi pelanggan prabayar sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Menurutnya, tujuannya semata-mata untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia siber.
“Tujuannya adalah untuk perlindungan pelanggan dan masyarakat dari penipuan-penipuan dan kejahatan lain, serta untuk menuju single identity number,” katanya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Kamis (12/10).
Dia juga menjamin, data tersebut aman. Analoginya, katanya, sama dengan orang yang memberikan datanya saat menginap di hotel. Aturan tersebut pun sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
“Aman sekali datanya,” ujar dia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara juga mengatakan, pada dasarnya aturan tersebut telah dimulai pada tahun 2005. Namun, kala itu identitas diri belum menggunakan e-KTP. Sehingga saat itu hanya dijadikan sebagai formalitas saja.
“Dan kita tahulah, tidak usah membohongi diri sendiri. Pada saat itu juga sebagai formalitas dan tidak akurat. Nah sekarang, ekosistem sudah lebih bagus dan lebih canggih. Terutama karena keberadaan e-KTP,” ujar Rudiantara saat acara konferensi pers di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (11/10).
Dia pun menilai, adanya peraturan ini pada dasarnya tidak membuat masyarakat terkaget. Proses registrasi kartu sudah menjadi hal biasa manakala masyarakat membeli kartu perdana baru dan pelanggan lama.
Adapun, cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Di sisi lain, dalam aturan itu juga tertulis pada pasal 17 bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyerahkan identitas Pelanggan atas permintaan dari Jaksa Agung atau Kepala Kepolisian untuk proses praperadilan tindak pidana tertentu, Penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, menteri untuk keperluan kebijakan di bidang telekomunikasi, serta instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan untuk keperluan Validasi. Selanjutnya, instansi pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: merdeka.com
No comments:
Write komentar