Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) nampaknya gencar menyosialisasikan registrasi kartu prabayar sesuai dengan NIK dan KK. Misalnya saja di akun Instagram resminya, Kemenkominfo. Di halaman media sosialnya itu, mem-posting meme film Pengabdi Setan dengan pesan mengenai registrasi prabayar.
"Tenang, registrasi nomor prabayar ga perlu pake nama ibu kok .. #gaperlunamaibu #registrasiPrabayar," tulisan caption gambar meme tersebut.
Ibu Pengabdi Setan di Instagram Kemkominfo
Berdasarkan pengamatan Merdeka.com, sejauh ini postingan Kemkominfo ini sudah di-like sekitar 1.674 dan dibanjiri banyak pertanyaan dan tanggapan, baik yang serius maupun tidak bercanda.
"Sy mau tanya, kalo tdk diregistrasi ulang, apa benar tidak di blokir ??? Thx," kata pengguna Instagram.
"nomornya tidak akan aktif," jawab admin Instagram Kemenkominfo.
"kok gitu, yah ibu baper dong," jawab pengguna yang lain.
Pihak Kemenkominfo sendiri pun dengan, "Nama ibu kamu aman kok," jawab Kemenkominfo.
Dengar, untuk melakukan registrasi kartu prabayar sesuai dengan identitas resmi. Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia siber dan nomor identitas tunggal.
Saat saat registrasi pelanggan baru atau lama, pengguna hanya mencantumkan NIK dan tidak ada KK saja tanpa perlu nama nama Ibu Kandung. Selanjutnya, kirim SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang Sah.
"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak membutuhkan data nama ibu kandung," kata Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Achmad M. Ramli dalam keterangan resminya.
Registrasi ini, bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri maupun bisa dilakukan di gerai resmi operator seluler yang digunakan.
Sumber: merdeka.com
No comments:
Write komentar