Friday, 6 July 2018

KemenkumHam SAHKAN logo KNPI Milik Pengurus Rifai Darus. MSQ Minta Yang Menggunakan Logo KNPI Ditindak Tegas


Pemerintah Pusat melalui Kementrian Hukum dan Ham mengeluarkan Sertifikat Merek kepada pengurus KNPI versi Ketua umum Muhammad Rifai Darus dan Sekjen Sirajudin Abdul Wahab.Sertifkat merek sebelumnya diajukan oleh Muhammad Rifai Darus dkk sebagai bentuk mempatenkan logo KNPI agar tidak bisa dipergunakan oleh oknum yang mengaku menjadi pengurus DPP KNPI.

Sertifikat merek dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Ham ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Haris tertanggal 10 januari 2017 yang disahkan pada tanggal 4 Mei 2018.DPP KNPI telah menerima sertifikat merek ini pada hari ini,Senen 7 Mei 2018 melalui Ketua Bidang Hukum dan Konsultan Adheri Z Sitompul.

“Sertifkat merek ini merupakan bukti autentik kuat dan sah atas kepemilikan logo dan nama KNPI sesui UU no.20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, yang menjamin kepemilikan atas merek/logo dan nama KNPI-Komite Nasional Pemuda Indonesia, yang tidak boleh dipergunakan oleh pihak manapun yang bukan structural ataupun izin dari pemilik merek.”rilis ketua umum KNPI Pusat, Muhammad Rifai Darus.

Sebelumnya juga ketua DPD KNPI Lombok Tengah, M.Samsul Qomar meminta siapaun oknum yang menggunakan logo KNPI untuk ditindak tegas.dimana DPP KNPI juga sudah melaporkan oknum yang mengatasnamakan KNPI dan menggunakan logo KNPI ke Bareskrim Polri.

“Kita meminta Polri menindak tegas dan mengusut pihak pihak yang menggunakan logo KNPI selain dari struktur kepengurusan dibawah Muhammad Ridai Darus.karena mereka melakukannya secara ilegal.”tambah Dewan berjuluk Macan Gajah Mada ini, atas kritisnya terhadap pemerintah.

Ingatkan Pihak Lain Agar Tak Bajak Logo KNPI

Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia mengingatkan, agar siapapun jangan sembarangan menggunakan logo KNPI untuk menggambil keuntungan pribadi. Jika ada yang memanfaatkan logo KNPI untuk keuntungan pribadi atau golongan, pihaknya tak segan-segan menempuh jalur hukum.

Menurut Ketua DPP KNPI, Khoirul Umam, logo atau merk dagang memiliki Hak Paten yang dilindungi undang-undang (UU). Seperti halnya logo KNPI yang telah dipatenkan dan didaftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual pada Kementrian Hukum dan HAM. Pemegang Hak Cipta logo KNPI tersebut adalah DPP dengan Nomor Pendaftaran 047082 dan telah disahkan Dirjen HAKI Kemenkumham tertanggal 21 Mei 2010. Logo tersebut memiliki masa perlindungan 50 tahun ke depan.

“Kami memiliki hak atas penggunaan logo KNPI tersebut. Maka apabila ada pihak lain yang secara sengaja memakai, menggunakan dan mengambil keuntungan dari penggunaan logo tersebut, memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU HAKI,” tegas Khoirul saat ditemui di Kota Serang, Sabtu 24 Februari 2018.

Umam yang juga Korwil Banten itu menjelaskan, turunan dari DPP KNPI di Banten adalah DPD KNPI Banten yang dipimpin Ali Hanafiah sebagai Ketua dan Sekertaris Ishak Newton. Karena itulah, dirinya menghimbau agar pihak DPD yang ada di Banten untuk melaporkan pihak lain yang menggunakan logo tersebut tanpa sepengetahuan DPD secara resmi.

“Sebagai Korwil Banten saya menghimbau kepada DPD KNPI Banten dan DPD KNPI kab/Kota se Banten untuk melaporkan pihak lain, termasuk pemerintah daerah apabila menggunakan logo KNPI untuk mendapat keuntungan, baik moril atau materil kepada pihak berwajib, baik secara perdata atau pun pidana,” ujarnya.

Atas himbauan tersebut, Ketua DPD KNPI kota Cilegon A Fatoni menyambut Positif instruksi DPP tersebut. Menurut Toni, KNPI di Cilegon akan melaporkan apabila ada pihak lain yang secara sengaja menggunakan Logo KNPI tersebut tanpa ijin Pemegang Haknya.

“Tentu di Cilegon adalah kami DPD KNPI kota Cilegon. Menyinggung ada pihak lain di Cilegon yang mengklaim, mengatasnamakan dan menggunakan logo KNPI, dirinya beserta pengurus KNPI Cilegon yang lain akan melaporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.


Sumber: KoranMerah

No comments:
Write komentar

Statistics

About Me

authorBUNG AGUS RAMANDA (Ketua) BUNG BASUKI, S.Pd., MM. (Sekretaris)
Learn More →